Offline
TANAH BERSERTIFIKAT NGANGGUR 2 TAHUN
Siap Siap Diambil Alih Pemerintah
Published on 14/07/2025 21:57 • Updated 14/07/2025 21:59
News Update
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Hal ini ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Nusron menjelaskan bahwa lahan yang telah bersertifikat namun tidak menunjukkan aktivitas ekonomi atau pembangunan apapun dalam dua tahun akan mendapatkan surat peringatan dari pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mengurangi tanah telantar.

Proses penetapan tanah telantar akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan pemberitahuan awal, kemudian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam total waktu 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai objek reforma agraria atau land reform. Land reform sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua," jelas Nusron.

Ia menambahkan, setelah peringatan kedua, pemerintah akan memberikan kesempatan enam bulan untuk perundingan. Jika masih belum ada aktivitas, barulah tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah telantar. Secara keseluruhan, proses ini memakan waktu sekitar dua tahun ditambah 587 hari, atau hampir empat tahun, sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar.

Nusron juga mengungkapkan bahwa saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, 1,4 juta hektare di antaranya berstatus tanah telantar dan menjadi bagian dari program reforma agraria. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai, tanpa terkecuali.

"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar," tegas Nusron.

Comments
Comment sent successfully!