Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh, termasuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menurut Supratman, langkah tersebut dilakukan demi menjaga keutuhan persatuan nasional menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus.“Pertimbangannya jelas, demi kepentingan bangsa dan negara, demi NKRI. Yang kedua, untuk menciptakan suasana kondusif dan mempererat kembali persaudaraan di antara anak bangsa,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan strategi penting dalam memperkuat harmoni politik nasional.
Dari total 44.000 usulan amnesti, baru 1.116 orang yang sudah diverifikasi dan memenuhi syarat. Di antara nama-nama tersebut, Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar resmi yang diajukan Kementerian Hukum kepada Presiden.
“Untuk Hasto, memang Kementerian Hukum yang mengusulkan langsung kepada Presiden bersama 1.116 orang lainnya, dengan berbagai pertimbangan,” jelas Supratman yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Sementara itu, pengajuan abolisi diberikan kepada Tom Lembong. Ia menambahkan bahwa abolisi berbeda dengan amnesti, karena menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan.“Seperti halnya amnesti, abolisi kepada saudara Tom Lembong juga diusulkan oleh Menteri Hukum kepada Presiden,” sambungnya.
Supratman menyebut, usulan ini telah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR. Kini, pihaknya menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo.
Selain Hasto dan Tom Lembong, amnesti juga diajukan bagi beberapa kasus lain, termasuk penghinaan terhadap Presiden dan makar tanpa senjata.“Enam orang di Papua yang terjerat kasus makar tanpa senjata juga termasuk yang sudah disetujui untuk menerima amnesti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beberapa pengajuan juga mempertimbangkan kondisi khusus seperti usia lanjut, masalah kesehatan, hingga gangguan kejiwaan.