Medan, 17 Februari 2026 – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan. Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 ini bertujuan menertibkan aktivitas pedagang daging babi, anjing, ular, dan sejenisnya yang selama ini sering menimbulkan keluhan masyarakat.
Dalam latar belakang surat edaran tersebut, Wali Kota menyatakan bahwa banyak laporan masyarakat mengenai pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan serta membuang limbah (darah, kotoran, dan sisa potongan) langsung ke saluran drainase. Hal ini menyebabkan polusi bau, munculnya lalat, gangguan kesehatan, serta mengganggu kenyamanan dan kerukunan antarumat beragama, khususnya di lingkungan masyarakat Muslim Kota Medan.
Ketentuan Utama yang Wajib Dipatuhi:
Dilarang keras berjualan di bahu jalan
Pedagang dilarang melakukan pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Pengaturan zonasi ketat
Penjualan hanya boleh dilakukan di kios permanen tertutup atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Dilarang berjualan di dekat rumah ibadah (masjid/musholla) dan lingkungan padat penduduk Muslim.
Pengelolaan limbah wajib
Dilarang membuang limbah cair (darah dan air cucian) ke selokan umum. Setiap lapak wajib memiliki penampungan limbah kedap air atau menggunakan disinfektan/kapur untuk menghilangkan bau dan bakteri.
Pemasangan papan identitas jelas
Setiap tempat usaha wajib memasang papan bertuliskan “Daging Non-Halal” atau “Toko Daging Babi” agar konsumen tidak salah paham.
Pengawasan dan Sanksi
Camat dan Lurah diminta segera mendata serta mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh pedagang di wilayahnya. Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban, penyitaan, hingga penutupan lapak bagi yang melanggar. Sementara itu, Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan diperintahkan menyediakan lokasi khusus di dalam pasar yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, serta melakukan pendataan dan pembinaan pedagang.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaannya.
“Diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama menciptakan Kota Medan yang tertib, bersih, nyaman, dan harmonis,” demikian bunyi penutup surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas pada 13 Februari 2026.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha, aparatur kecamatan/kelurahan, serta masyarakat Kota Medan.,