Batam – Ada yang berbeda di jalanan kawasan Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam, Bintan, dan Karimun. Mulai 1 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau resmi memberlakukan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan warna, melainkan bagian dari sistem pengawasan fiskal dan kepatuhan hukum di wilayah perdagangan bebas.
Kendaraan dengan pelat hijau ini bukan sembarang kendaraan. Pelat ini menandakan bahwa kendaraan tersebut dibeli tanpa dikenai bea masuk, sesuai fasilitas yang diberikan kepada kawasan FTZ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021. Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan perdagangan bebas memang mendapat pembebasan pajak impor, namun sebagai gantinya, penggunaannya dibatasi hanya di wilayah FTZ.
Pemberlakuan pelat nomor hijau di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut, diantaranya :
1. Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
Kendaraan dengan pelat nomor hijau di Batam dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini membuat harga kendaraan, terutama yang diimpor secara utuh (CBU), menjadi lebih terjangkau dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Sebagai contoh, mobil yang sama bisa memiliki harga yang jauh lebih rendah di Batam karena tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Dealer Resmi Mitsubishi Batam+8detikoto+8DDTCNews+8
2. Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Dengan harga kendaraan yang lebih murah, masyarakat di Batam memiliki akses yang lebih luas terhadap kendaraan bermotor. Hal ini dapat meningkatkan mobilitas, mendukung aktivitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan sektor otomotif serta industri terkait di kawasan tersebut.
3. Kemudahan dalam Proses Pembelian dan Administrasi
Proses pembelian kendaraan di Batam relatif lebih mudah dan cepat karena adanya fasilitas FTZ. Selain itu, pengurusan dokumen administrasi seperti registrasi dan identifikasi kendaraan juga disesuaikan dengan kebijakan khusus kawasan perdagangan bebas, sehingga lebih efisien.
4. Dukungan terhadap Investasi dan Perdagangan Internasional
Kebijakan pelat nomor hijau mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung investasi dan perdagangan internasional di Batam. Dengan memberikan insentif pajak dan kemudahan lainnya, Batam menjadi lebih menarik bagi investor dan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas kawasan perdagangan bebas
“Pelat hijau dengan tulisan hitam menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari kawasan perdagangan bebas dan tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya,” jelas pihak Ditlantas Polda Kepri.
Sebaliknya, kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dengan bea masuk yang telah dibayar akan mendapatkan pelat berwarna putih dengan tulisan hitam, sama seperti kendaraan di wilayah Indonesia lainnya. Kendaraan jenis ini bebas beroperasi di seluruh wilayah nasional.
Jadi, jika Anda melihat pelat hijau melintas di jalanan Batam, Bintan, atau Karimun, itu tandanya kendaraan tersebut mendapat fasilitas khusus dan hanya boleh digunakan di dalam kawasan FTZ. Jangan coba-coba membawanya ke luar wilayah, karena bisa berujung pada sanksi hukum!