Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menduga adanya instruksi langsung dari Yaqut untuk mengubah komposisi pembagian kuota yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kronologi Pengalihan Kuota
Awalnya, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan kesepakatan dengan DPR dan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya adalah:
92% untuk Haji Reguler.
8% untuk Haji Khusus.
Namun, KPK menemukan bahwa atas arahan Yaqut, pembagian tersebut diubah secara drastis menjadi 50:50.
Temuan Penting Penyidik
Instruksi Melalui Stafsus: Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya komunikasi antara Staf Teknis di Jeddah dengan Stafsus Menag, Ishfah Abidah Azis (Gus Alex). Dalam komunikasi tersebut, Gus Alex menyebut bahwa pembagian 50:50 adalah arahan langsung dari Yaqut.
Lobi Asosiasi Travel: Perubahan komposisi ini diduga dipicu oleh pertemuan antara Yaqut dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang meminta jatah kuota haji khusus lebih besar dari ketentuan 8%.
Kerugian Negara: Berdasarkan perhitungan BPK, tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.
Status Hukum: Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Sementara itu, Gus Alex dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Barang Bukti yang Disita
KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet dan kantor Ditjen PHU Kemenag. Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain:
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Aset berupa kendaraan roda empat dan properti.
Catatan aliran dana yang diduga mengalir hingga ke Pansus DPR..
Sumber Berita : CNN Indonesia