Offline
7 KOMISIONER KPID SUMUT 2026–2029 TERPILIH
TAK ADA PETAHANA
Published on 16/09/2026 07:05
Sumut Update

MEDAN — Komisi A DPRD Sumatera Utara menetapkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026–2029 melalui rapat pleno, Selasa (15/9/2026).

Rapat pleno yang dihadiri 17 dari 21 anggota Komisi A DPRD Sumut tersebut berlangsung hingga sore hari. Dari proses pemilihan itu, tujuh nama ditetapkan sebagai komisioner KPID Sumut untuk periode mendatang.

Tujuh komisioner terpilih yakni : Ahmad Arfah Fansury Lubis, Mulyadi S., Mutiah Ulfa, Iswanda Abdul Illah Situmorang, Muhammad Ridwan, Hendrik Fernandes Naipospos, dan Muhammad Yusron. 

Berdasarkan hasil pemungutan suara, Ahmad Arfah Fansury Lubis, Mulyadi S. dan Mutiah Ulfa masing-masing memperoleh 17 suara. Sementara Iswanda Abdul Illah Situmorang dan Muhammad Ridwan memperoleh 16 suara.

Dua nama lainnya, Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron, masing-masing memperoleh 15 suara. Hasil tersebut menunjukkan persaingan yang relatif ketat di antara para calon.

Menariknya, tidak satu pun dari empat petahana yang ikut dalam proses seleksi berhasil masuk dalam tujuh nama terpilih. Keempat petahana tersebut sebelumnya adalah Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, Edwar dan Muhammad Hidayat.

Sebelum memasuki tahapan DPRD, sebanyak 21 calon telah melewati rangkaian seleksi Tim Seleksi KPID Sumut, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, psikologi hingga wawancara. Ke-21 nama tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi A DPRD Sumut untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. 

Ketua Komisi A DPRD Sumut sebelumnya menyebutkan bahwa tahapan *fit and proper test* dilakukan untuk mendapatkan tujuh calon yang dinilai paling layak mengisi keanggotaan KPID Sumut periode 2026–2029. Penilaian mencakup kemampuan, integritas, wawasan serta komitmen para calon terhadap dunia penyiaran.

Setelah penetapan, hasil pemilihan dan berita acara rapat pleno akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk proses selanjutnya, termasuk pelantikan anggota KPID Sumut periode 2026–2029.

Dengan terpilihnya tujuh nama baru tanpa petahana, KPID Sumut memasuki babak baru dalam pengawasan penyiaran di Sumatera Utara.

Tantangan komisioner terpilih pun tidak ringan. Selain memastikan lembaga penyiaran mematuhi regulasi dan standar program siaran, KPID Sumut dituntut mampu merespons perubahan lanskap media yang semakin cepat, termasuk pertumbuhan platform digital, *streaming*, serta konvergensi radio, televisi dan media berbasis internet.

Kehadiran komisioner baru diharapkan membawa penguatan terhadap kualitas penyiaran, perlindungan kepentingan publik serta peningkatan konten lokal Sumatera Utara di tengah perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi dan hiburan.

 

Comments
Comment sent successfully!