Offline
HATI-HATI BERKATA KASAR
Memanggil Orang dengan Nama Binatang Bisa Berujung Pidana
Published on 28/12/2025 17:51
News Update

Kata-kata kasar yang sering dianggap sebagai lelucon atau ungkapan emosi sesaat ternyata dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Menyebut seseorang dengan istilah nama hewan, seperti "anjing" atau "babi", berisiko dijatuhi hukuman pidana, baik disampaikan secara tatap muka, tertulis, maupun lewat platform online.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H., perbuatan semacam itu termasuk dalam golongan penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini.

"Menyebut orang lain dengan nama binatang seperti 'anjing' atau 'babi', baik melalui ucapan langsung, tulisan, atau tindakan, dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP sebagai bentuk penghinaan ringan," kata Abdul Fickar.

Ketentuan Lebih Tegas di KUHP Baru yang Berlaku 2026

Pendapat tersebut didukung oleh pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa aturan serupa juga dipertahankan dan diperjelas dalam KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam regulasi baru itu, pelaku penghinaan ringan terancam hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Hal ini mencerminkan komitmen negara untuk melindungi harga diri dan kehormatan warga negara, bahkan dari serangan berupa ucapan yang merendahkan.

Delik Aduan: Proses Hukum Bergantung pada Laporan Korban

Walaupun ada ancaman pidana, Dr. Muchamad Iksan menegaskan bahwa kasus penghinaan ringan bersifat delik aduan. Dengan kata lain, penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan secara resmi melaporkannya ke polisi.

"Tanpa adanya pengaduan langsung dari korban, kasus ini tidak akan diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk melapor, korban wajib menyertakan bukti yang kuat, seperti rekaman suara, screenshot pesan, atau kesaksian orang yang menyaksikan atau mendengar penghinaan tersebut secara langsung.

Risiko Meningkat di Era Digital dan Media Sosial

Studi terkini di bidang hukum pidana menunjukkan bahwa kasus penghinaan ringan semakin marak terjadi di dunia maya, seperti melalui komentar di media sosial atau pesan di aplikasi chatting. Konten yang berisi kata-kata menghina bisa menjadi bukti sah selama memenuhi unsur pidana.

Para ahli hukum menyarankan agar masyarakat lebih waspada dalam berinteraksi online, karena rekam jejak digital sulit dihapus dan mudah dijadikan bahan pembuktian di pengadilan.

Comments
Comment sent successfully!