Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Bersama Yaqut, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini pada Jumat (9 Januari 2026). Penetapan status tersangka terhadap keduanya telah dilakukan sejak Kamis (8 Januari 2026), setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama waktu itu,” ujar Budi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). KPK masih bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara akibat perkara ini.
Kasus bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 slot oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler sesuai ketentuan hukum. Namun, Kementerian Agama diduga melakukan diskresi dengan membagi kuota menjadi 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus), yang bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan ini diduga menyebabkan kerugian negara signifikan dan melibatkan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kemenag.
Penetapan tersangka ini muncul menjelang berakhirnya masa larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Gus Alex, serta pemilik salah satu biro haji Fuad Hasan Masyhur (FHM), yang diberlakukan sejak 11 Agustus 2025 selama enam bulan (hingga Februari 2026).
Saat ini, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta upaya asset recovery (pemulihan aset) dari pihak-pihak terkait, termasuk PIHK dan asosiasi biro travel. KPK mengapresiasi pihak yang kooperatif dengan memberikan keterangan dan mengembalikan dana yang diduga terkait kasus, serta mengimbau semua pihak untuk turut membantu proses hukum.
Mengenai penahanan terhadap tersangka, KPK menyatakan akan segera dilakukan agar penyidikan berjalan efektif, dan akan di-update lebih lanjut.
Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menilai kasus ini bersifat sangat sensitif karena melibatkan dimensi politis, sosial, dan ekonomi yang kompleks terkait ibadah haji. Ia menekankan pentingnya mekanisme checks and balances internal KPK agar keputusan lebih matang, serta menjaga kepercayaan publik tanpa penundaan yang tidak perlu.