Offline
MK TELEDOR BELAH DUA GELARAN PEMILU
Surya Paloh Curiga Titipan
By Owner
Published on 06/07/2025 23:11
News Update
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat ditemui usai perayaan Hari Ulang Tahun Ke-13 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Senin (11/11/2024) malam. (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)

Kritikan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal masih deras. Kali ini datang dari Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh. Langkah MK disebutnya sebuah keteledoran alias kelalaian serius.

“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” tegas Surya Paloh saat pidato di Pelantikan DPW, Sayap, dan Badan Partai NasDem di Hotel Santika Premiere, Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (5/7/2025)

Dia menyesalkan langkah MK. Alih-alih menjaga konstitusi, malah mengetuk palu putusan yang menyimpang dari semangat demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat. Dia menduga-duga siapa otak di balik putusan kontroversial ini.

“Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?,” ujarnya.

Paloh mendesak DPR bergerak untuk segera memanggil MK agar dimintai penjelasan, terkait proses dan maksud dari putusan itu. Dia khawatir ada titipan untuk merusak tatanan Indonesia

“NasDem berani menyatakan, MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya, mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan," lanjut Surya Paloh.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sumber : Inilah.com

Comments
Comment sent successfully!