Offline
BEBAS & DIREHABILITASI
Ira Puspadewi Kembali ke Publik Setelah Keputusan Presiden
Published on 26/11/2025 22:12 • Updated 26/11/2025 22:16
News Update
Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi

Keputusan Rehabilitasi
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya.  Pemberian hak rehabilitasi diumumkan lewat konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara, Wakil Ketua DPR RI, dan Sekretaris Kabinet 25 November 2025. Rehabilitasi ini muncul setelah DPR menerima aspirasi masyarakat, lalu Komisi Hukum DPR melakukan kajian terhadap kasus tersebut dan menyampaikan hasilnya ke pemerintah. 


Latar Kasus: Vonis dan Tuduhan Korupsi.
Ira divonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP periode 2019–2022. Dua mantan direksi lain Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapat hukuman penjara dan ikut direhabilitasi oleh Presiden.


Reaksi & Prosedur Hukum Setelah Rehabilitasi.
Pengacara Ira menyatakan bahwa mereka “tidak pernah mengajukan rehabilitasi” secara resmi — keputusan ini datang dari pemerintah. Namun hingga Rabu malam, salinan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi belum diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga Ira dan kawan-kawan masih berada di tahanan. KPK menyatakan bahwa pembebasan hanya bisa dilakukan setelah mereka menerima dokumen resmi tersebut dan seluruh prosedur administrasi selesai.


Tanggapan Publik & Pandangan Hukum.
Sejumlah praktisi hukum memandang keputusan rehabilitasi ini sebagai upaya keadilan substantif dan pemulihan hak — hak setiap warga negara untuk dipulihkan nama baiknya jika memang ada kekeliruan material dalam proses hukum. Namun di sisi lain, ada kritik terkait potensi dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap independensi sistem peradilan dan penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi besar. 

Comments
Comment sent successfully!